Yayasan Perguruan Islam Anwarul Hidayah (YAHIDA) merupakan hasil penggabungan dua lembaga pendidikan Islam, yaitu Yayasan Al Anwar yang berdiri pada tahun 1969 dan Yayasan Perguruan Islam Anwarul Hidayah yang berdiri pada
tahun 1971.
Kedua lembaga tersebut secara resmi dilebur pada tahun 1989 berdasarkan Akta Nomor 69 yang disahkan oleh Notaris Sahara Tambunan Husin, S.H., dan terdaftar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada tanggal 22 Mei 1989.
Selama lebih dari enam dekade, YAHIDA berperan aktif dalam membangun masyarakat melalui pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan sosial, dengan
berlandaskan nilai Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai fondasi moral dan keilmuan.