


Menes, Banten — Pemerintah melalui regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) terus mendorong seluruh pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk segera memiliki sertifikat halal. Kewajiban ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memastikan produk yang beredar sesuai dengan standar halal nasional.
Halal Center Yahida bersama Yayasan Anwarul Hidayah hadir membantu para pelaku UMKM dalam proses pengurusan sertifikat halal agar lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan UU JPH, pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan. Adapun beberapa bentuk sanksi yang dapat diberikan antara lain:
- Peringatan tertulis bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
- Denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pencabutan izin edar apabila pelaku usaha tidak melakukan perbaikan setelah diberikan peringatan.
- Sanksi denda dan pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sertifikasi halal.
Pemerintah juga menetapkan bahwa batas kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM jatuh pada 17 Oktober 2026. Oleh karena itu, para pelaku usaha diimbau untuk segera mengurus sertifikat halal sebelum batas waktu tersebut berakhir.
Ketua Halal Center Yahida menyampaikan bahwa sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk di pasar.
“Dengan sertifikat halal, produk UMKM akan lebih dipercaya konsumen, memiliki peluang pasar lebih luas, dan meningkatkan kualitas usaha,” ujarnya.
Selain mendukung legalitas usaha, sertifikasi halal juga memberikan banyak manfaat seperti:
- Produk lebih terpercaya di mata konsumen
- Memperluas peluang pasar nasional maupun internasional
- Menambah nilai jual produk
- Menunjukkan komitmen kualitas dan kebersihan produk
Halal Center Yahida siap mendampingi proses sertifikasi halal mulai dari konsultasi, pendataan dokumen, hingga pengajuan sertifikat halal resmi.
Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halal Center Yahida melalui website resmi atau media sosial yang tersedia.
“Halal itu Berkah, Usaha Makin Maju!”
waktu terus berjalan
Jangan tunggu sampai terlambat. Pemerintah telah menetapkan batas kewajiban sertifikasi halal UMKM pada 17 Oktober 2026. Setelah batas waktu tersebut, pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin edar.
Waktu terus berkurang!
Segera halalkan produk Anda dan tingkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha Anda.
Halal Center Yahida siap membantu proses konsultasi dan pengurusan sertifikat halal UMKM Anda dengan mudah dan terpercaya.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pendampingan sertifikasi halal.


