Lembaga Halal Center Yahida Berpartisipasi dalam Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober 2026 di Banten

Lembaga Halal Center Yahida Berpartisipasi dalam Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober 2026 di Banten
WhatsApp
FbMessenger
URL has been copied successfully!

Banten, Juni 2026 – Lembaga Halal Center Yahida turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. Kegiatan nasional ini dilaksanakan di 2.183 titik yang tersebar di 38 provinsi dan ratusan kabupaten/kota sebagai upaya mempercepat pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada 17 Oktober 2026.

Partisipasi Halal Center Yahida dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam mewujudkan ekosistem halal nasional yang kuat, khususnya di Provinsi Banten. Melalui kegiatan sosialisasi ini, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperoleh pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai jaminan kualitas produk sekaligus peningkatan daya saing usaha di pasar nasional maupun global.

Direktur Halal Center Yahida Bapak Priyono menyampaikan bahwa momentum Wajib Halal Oktober 2026 harus dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha untuk segera mempersiapkan sertifikasi halal produknya. Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan dan kepastian kepada konsumen.

“Halal Center Yahida berkomitmen untuk terus mendampingi dan membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. Melalui sosialisasi WHO 2026 ini, kami berharap semakin banyak UMKM di Banten yang memahami pentingnya sertifikasi halal dan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum batas waktu Oktober 2026,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi di Banten melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, penyuluh agama, pendamping proses produk halal (P3H), lembaga pendamping halal, perguruan tinggi, hingga komunitas UMKM. Kehadiran Halal Center Yahida menjadi bagian dari kolaborasi tersebut dalam memperluas edukasi dan pendampingan halal kepada masyarakat.

Program Wajib Halal Oktober 2026 merupakan implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap kehalalan produk yang beredar di Indonesia. Melalui sinergi antara pemerintah, lembaga pendamping halal, dan pelaku usaha, diharapkan target percepatan sertifikasi halal nasional dapat tercapai sehingga Indonesia semakin memperkuat posisinya sebagai pusat industri halal dunia.

Dengan keikutsertaan dalam kegiatan WHO 2026 di Banten, Halal Center Yahida menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis UMKM dan masyarakat dalam mewujudkan produk halal yang terpercaya, berkualitas, dan berdaya saing.

Share:

Berita / Artikel Lainnya

Penyerahan Sertifikat Halal Oleh P3H

Halal Center Yayasan Anwarul Hidayah Pendamping P3H Lembaga Halal Center Yahida melakukan penyerahan sertifikat halal kepada pelaku usaha Sertifikat Halal Gratis Cepat Mudah