Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) YAHIDA merupakan lembaga yang menyelenggarakan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk sebagai bagian dari proses Sertifikasi Halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, serta ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
LPH YAHIDA hadir untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang kredibel melalui layanan pemeriksaan halal yang profesional, independen, objektif, dan akuntabel. Seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan oleh Auditor Halal yang kompeten dengan mengedepankan prinsip independensi, imparsialitas, kompetensi, kerahasiaan, dan integritas, serta didukung oleh penerapan Sistem Manajemen Mutu yang mengacu pada prinsip SNI ISO/IEC 17065 dan persyaratan akreditasi LPH.
Dengan mengusung filosofi Profesional, Amanah, dan Tuntas, LPH YAHIDA berkomitmen memberikan layanan pemeriksaan halal yang berkualitas, tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami tidak hanya memastikan terpenuhinya persyaratan Sertifikasi Halal, tetapi juga menjadi mitra strategis bagi pelaku usaha dalam membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk halal.
Sebagai bagian dari ekosistem Jaminan Produk Halal Indonesia, LPH YAHIDA terus berupaya memberikan layanan yang berorientasi pada mutu, perbaikan berkelanjutan, dan kepuasan pelanggan, guna mendukung terwujudnya industri halal Indonesia yang berdaya saing, berintegritas, dan berkelanjutan.